Berita

Polres Bima Kota Ringkus Tiga Terduga Jaringan Narkoba, Amankan Sabu 6,58 Gram

×

Polres Bima Kota Ringkus Tiga Terduga Jaringan Narkoba, Amankan Sabu 6,58 Gram

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (19 September 2025) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, tim berhasil meringkus tiga terduga pelaku jaringan narkoba di dua lokasi berbeda, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 6,58 gram.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Malaungi, S.H., M.H., menjelaskan, tiga terduga masing-masing berinisial FE, MI, dan AD.

“FE dan MI diamankan di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Sementara AD ditangkap di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Raba,” jelas AKP Malaungi, Selasa (9/9/2025).

FE diketahui warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, sementara MI merupakan warga Kelurahan Rabangodu Selatan. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu, selembar tisu, serta dua unit handphone masing-masing merk iPhone dan Vivo warna hitam.

Adapun AD, warga Desa Talapiti, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, ditangkap di kosnya di Kelurahan Penatoi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu, satu plastik klip kosong, satu bungkus rokok, dua alat hisap (bong), satu kaca pirex, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp52 ribu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Kelurahan Penaraga. Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan FE dan MI beserta barang bukti.

“Dari hasil interogasi, FE mengaku barang haram itu diperoleh dari AD. Tim kemudian bergerak ke kos AD di Kelurahan Penatoi dan berhasil menangkapnya. Barang bukti sabu ditemukan di WC kos tersebut,” tambah AKP Malaungi.

Kini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *