Kota Bima, NTB (29 Desember 2025) – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim AIPDA Thaufarrahman, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian ayam jago yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AM (26) dan MF (19). Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan serangkaian pencurian ayam bangkok milik Fajar Baharuddin (52), seorang warga di wilayah Kecamatan Rasanae Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno, Senin (29/12/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan ayam bangkoknya berulang kali.
“Korban kemudian memasang CCTV di bagian belakang rumahnya. Dari rekaman tersebut, korban berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melaporkannya ke Polsek Rasanae Barat,” jelas AKP Suratno.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam jantan yang ditemukan di kediaman salah satu pelaku.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sebagian barang bukti diketahui telah dijual kepada pihak lain, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku maupun penadah lainnya,” tambah AKP Suratno.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Rasanae Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Rasanae Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.











