Berita

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJAKSAAN NEGERI DOMPU

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJAKSAAN NEGERI DOMPU

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali melaksanakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dompu.

Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, pukul 13.00 Wita, bertempat di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, dan berakhir pada pukul 14.20 Wita dalam keadaan aman dan lancar.

Adapun pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/108/XII/2025/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 4 Desember 2025, dengan tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial:
• MF
• NA

Keduanya diserahkan beserta barang bukti terkait perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan,” jelas IPTU Rahmadun.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap penanganan perkara narkotika hingga tuntas.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu, serta memastikan setiap perkara diproses hingga ke tahap persidangan,” tegasnya.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini menjadi bukti keseriusan Polres Dompu dalam penanganan kasus narkotika secara berkelanjutan.

“Setiap perkara yang telah memenuhi unsur dan dinyatakan lengkap, akan segera kami limpahkan ke kejaksaan sebagai bentuk kepastian hukum. Ini juga menunjukkan sinergitas yang baik antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” tambah IPTU Nyoman.

Polres Dompu menegaskan akan terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *