Sumbawa Besar, NTB — Warga RT 03/ RW 11, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam sebuah rumah pada Jumat malam (17/04/2026). Korban yang diketahui berinisial YG (47), warga Kelurahan Seketeng, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa saat hendak dibangunkan oleh pemilik rumah.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Kepolisian Resor Sumbawa bergerak cepat. Personel gabungan yang terdiri dari Kapolsek Sumbawa, Pamapta, Unit Identifikasi Sat Reskrim, serta piket fungsi tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WITA untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan proses evakuasi.
Berdasarkan keterangan saksi, Sdr. Herman (46), kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WITA saat korban datang berkunjung ke kediamannya di Kelurahan Uma Sima. Setelah sempat berbincang sejenak, korban mengeluh ingin beristirahat dan meminta kunci rumah kepada saksi.
Petaka baru diketahui pada pukul 19.30 WITA. Saat saksi mencoba membangunkan korban dengan maksud mengajaknya makan malam, saksi mendapati tubuh korban sudah dalam keadaan kaku dan tidak bernapas. Mengetahui hal tersebut, saksi segera melaporkan kejadian itu ke Polres Sumbawa.
Jenazah korban dievakuasi menggunakan Ambulance PKM Unit 1 Sumbawa menuju RSUD Sumbawa. Pemeriksaan luar (Visum) dilakukan oleh dr. Bintang Demang Jaya dengan pendampingan dari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan medis awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik akibat benda tumpul maupun tajam pada tubuh korban.
“Hasil visum menunjukkan tidak ada indikasi kekerasan. Kematian diduga akibat serangan jantung atau stroke mendadak. Adapun luka-luka kecil dan pendarahan di area telinga diduga kuat disebabkan oleh aktivitas hewan kecil atau semut setelah korban meninggal dunia,” jelas Kapolsek.
Pihak keluarga korban yang tiba di RSUD Sumbawa menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah. Keluarga secara resmi menolak untuk dilakukan tindakan autopsi lebih lanjut dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan.
Saat ini, jenazah almarhum telah dibawa ke rumah duka yang beralamat di RT 04 RW 05, Kelurahan Seketeng. Rencananya, jenazah akan dimakamkan pada hari Sabtu (18/04) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) PPN Bukit Permai. (Hps)











