Berita

Bhabinkamtibmas Kalimantong Gencarkan Sosialisasi TPPO, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi

×

Bhabinkamtibmas Kalimantong Gencarkan Sosialisasi TPPO, Warga Diminta Gunakan Jalur Resmi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat — Bhabinkamtibmas Desa Kalimantong, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, Aipda Andy Ma’sum Kamil dari Polsek Taliwang melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (19/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Ai Dewa tersebut menyasar warga masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, khususnya terkait risiko dan bahaya yang dapat terjadi apabila bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Aipda Andy Ma’sum Kamil mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan setiap proses keberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi pemerintah. Hal ini penting guna mencegah terjadinya praktik perdagangan orang yang kerap menjerat korban dengan iming-iming pekerjaan.

Selain itu, warga juga diminta untuk proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi atau informasi terkait TPPO, baik kepada Bhabinkamtibmas maupun melalui hotline Satgas TPPO Polres Sumbawa Barat Polda NTB.

Sementara itu, Kasi Humas Iptu Ardiyatmaja menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan angka TPPO di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

“Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan TPPO. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur yang benar dalam bekerja ke luar negeri serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak jelas,” ujar Iptu Ardiyatmaja.

Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan pengawasan di tengah masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *