Berita

Empat Jaringan Narkoba di Seketeng Digulung, Polisi Sita Sabu 29,56 Gram dan 85 Butir Ekstasi

×

Empat Jaringan Narkoba di Seketeng Digulung, Polisi Sita Sabu 29,56 Gram dan 85 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Empat orang pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kamis (23/4) malam pukul 20.20 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah pada seorang pria berinisial AA yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan empat orang yang berada di dalam kamar rumah tersebut,” ungkap Obe, akrab Kasat disapa.

Keempat terduga yang diamankan berinisial AA (30), GS (24), OS (50), dan MS (44). Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan satu poket kecil sabu di saku celana milik GS.

Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar dan membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga poket kecil dan satu poket besar sabu, 85 butir ekstasi (inex), timbangan digital, alat hisap (bong), serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, tim juga mengamankan lima unit ponsel Android dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi awal, AA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari GS. Polisi sempat melakukan pengembangan ke rumah GS, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan setelah AA mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di plafon rumahnya. Tim pun kembali ke lokasi dan berhasil menemukan satu poket besar sabu serta puluhan butir ekstasi yang disembunyikan dalam tas kecil.

“Total barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat bruto 29,56 gram dan ekstasi 32,08 gram,” jelasnya.

Saat ini keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya.

Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium barang bukti, serta pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul narkotika tersebut.

Obe yang juga menjabat Plt. Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *