Lombok Timur – Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan dua orang terduga pelaku sekitar pukul 02.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari korban pada hari yang sama.Selasa (28/4/2026)

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial H (32), seorang ibu rumah tangga asal wilayah Sakra. Korban melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya yang berlokasi di Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban terbangun dari tidurnya dan mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit handphone iPhone 16 warna merah muda, satu unit handphone OPPO Reno 4F warna putih, serta satu unit laptop ThinkPad warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Lombok Timur guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S (40) dan S (51). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing yang berada di Desa Semaya, Kecamatan Sikur tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya Kasihumas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi menjelaskan Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO. “Sewaktu mengamankan terduga pelaku, Tim Resmob Kami juga mengamankan satu unit hanphone merek OPPO dan selanjutnya Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut, Tim Resmob juga melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang diduga telah dijual oleh para pelaku” ujar Rusmaladi saat ditemui diruangannya.











