Kota Bima, NTB (09 Mei 2026) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota melalui Unit Kamsel melaksanakan kegiatan himbauan keselamatan berlalu lintas serta pembagian brosur pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) kepada masyarakat Kota Bima, Sabtu (9/5/2026) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kelayakan berkendara.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa personel Satlantas Polres Bima Kota memberikan himbauan langsung kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Kamsel memberikan edukasi tentang penggunaan helm berstandar SNI, kelengkapan kendaraan bermotor, serta larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, petugas juga membagikan brosur mengenai tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM kepada masyarakat sebagai sarana informasi dan edukasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Kota Bima semakin sadar dan tertib dalam berlalu lintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ujar IPDA Baiq Fitria Ningsih.
Ia juga menambahkan bahwa pembagian brosur pembuatan dan perpanjangan SIM diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya SIM sebagai dokumen resmi dan bukti kelayakan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang menerima langsung himbauan maupun brosur dari personel Satlantas Polres Bima Kota.











