Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 87,44 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WITA di wilayah Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Naru, Kecamatan Sape.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat dan A1, kemudian dilakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku,” jelas AKP Jahyadi Sibawaih.
Pada TKP pertama, tepatnya di depan BNI Sape Jalan Pelabuhan Sape Desa Naru, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FI (27), seorang petani asal Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 28,78 gram dan 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 5,06 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua tas kecil warna abu-abu dan hitam, satu unit handphone merek Infinix warna hijau serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke TKP kedua di kamar kos milik FI nomor 110 di Desa Naru, Kecamatan Sape. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu bungkus plastik klip kosong, satu tas kecil warna merah muda, satu buah timbangan, dua korek api, dua alat hisap atau bong, satu buah kaca, satu sumbu, empat isolasi, tiga pipet sendok dan satu kotak hitam.
Dari hasil interogasi, FI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SU. Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian bergerak menuju TKP ketiga di kamar kos milik SU nomor 113 di Desa Naru, Kecamatan Sape.
Namun saat dilakukan penggerebekan, SU tidak berada di lokasi. Meski demikian, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 48,46 gram dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,90 gram yang disimpan di dalam laci meja dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam.
Selain itu, tim juga menemukan alat hisap atau bong dan satu pipet sendok di dalam kamar kos tersebut.
“Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 87,44 gram,” terang Kasat Resnarkoba.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap terduga lainnya berinisial SU yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.











