Berita

Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Polsek Seteluk Gencarkan Sosialisasi kepada Warga Desa Seteluk

×

Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Polsek Seteluk Gencarkan Sosialisasi kepada Warga Desa Seteluk

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menekan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, personel Polsek Seteluk, Polres Sumbawa Barat, terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) pukul 10.00 Wita di Desa Seteluk, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.

Sosialisasi dipimpin oleh personel Polsek Seteluk, yakni AIPDA Iwan Satriawan, BRIPKA Ardiansyah, dan BRIGPOL Toni Juliadi. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur atau ilegal, yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain memberikan edukasi terkait risiko hukum, keselamatan, hingga kerugian yang dapat dialami oleh PMI ilegal, personel juga mengajak para peserta sosialisasi untuk berperan aktif menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga, tetangga, maupun masyarakat di lingkungan masing-masing agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang tidak memiliki legalitas.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam proses perekrutan dan penempatan PMI. Warga juga diharapkan mampu mengenali ciri-ciri perekrutan ilegal sehingga dapat menghindari praktik perdagangan orang yang merugikan diri sendiri maupun keluarganya.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPTU Anak Agung Made Subrata, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus perekrutan PMI ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

“Polres Sumbawa Barat melalui jajaran Polsek terus mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Apabila menemukan adanya dugaan perekrutan PMI ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti,” ujar IPTU Anak Agung Made Subrata.

Ia menambahkan, keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya TPPO. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan tidak ada lagi warga Kabupaten Sumbawa Barat yang menjadi korban pengiriman PMI ilegal maupun praktik perdagangan orang.

Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus memberikan edukasi, perlindungan, serta pendampingan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan mendukung perlindungan terhadap warga yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur yang resmi dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *