Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor serta mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Sape. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal Polsek Sape Bripka Syuaib bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Korban dalam perkara tersebut adalah Faturrahman (17), seorang pelajar asal Dusun Wodi, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Sementara terduga pelaku berinisial RA (23), warga Dusun Rasabou, Desa Rasabou, Kecamatan Sape, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
AKP Sirajuddin menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Januari 2026, saat korban menggadaikan satu unit sepeda motor Honda CRF miliknya kepada terduga pelaku dengan nilai Rp4.500.000. Namun, ketika korban hendak menebus kendaraannya pada Maret 2026, terduga pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kembali kepada orang lain di Desa Soro, Kecamatan Lambu.
“Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan sepeda motor milik korban, namun hingga batas waktu yang dijanjikan kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 07.30 Wita, Tim Opsnal Polsek Sape memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Rasabou. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, terduga mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menggadaikannya kembali kepada seseorang di Desa Melayu, Kecamatan Sape.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 09.00 Wita, Tim Opsnal menuju lokasi tempat kendaraan digadaikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Rahmat Afandi dengan nilai Rp6.000.000.
Tak lama kemudian, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna putih dengan Nomor Polisi EA 9845, nomor rangka MH1KD1119PK424294, dan nomor mesin KD11E-1423524 di sebuah rumah warga di Desa Melayu. Proses pengamanan barang bukti disaksikan langsung oleh aparat Desa Melayu sebelum kendaraan dibawa ke Mako Polsek Sape sebagai barang bukti.
Kapolsek Sape menegaskan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sape guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Bima Kota berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun penitipan kendaraan serta segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tutup AKP Sirajuddin.











