Satlantas Polres Bima Kabupaten Polda NTB menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalulintas sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas.
Himbauan itu disampaikan oleh anggota unit Kamsel Satlantas Polres Bima Kabupaten saat berdialog di Studio Pro 1 RRI Kabupaten Bima Rabu 22 Juli 2026 Pagi tadi.
Bagi pengemudi mobil wajib menggunakan Sabuk pengaman, kelengkapan surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan handphone selama berkendara.
Sementara itu untuk pemotor dihimbau selalu menggunakan helm standar SNI,SIM, dan tidak menggunakan knalpot brong serta tidak melawan arus
“Pengendara kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas atau overload akan kami sesuai aturan yang berlaku”. Ujar Kanit Kamsel.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,M.H., melalui Kasatlantas Iptu Putu Agus Mas Purnomo S.H., menegaskan bahwa seluruh pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku saat berkendara.
Lanjutnya Satlantas Polres Bima Kabupaten memberikan perhatian khusus kepada kalangan remaja yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan akan tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat”. Tutupnya.











