Berita

Polda NTB Bongkar 61 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita 8,3 Kg Sabu dan Amankan 86 Tersangka

×

Polda NTB Bongkar 61 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita 8,3 Kg Sabu dan Amankan 86 Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Mataram, NTB – Komitmen Polda NTB dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan besar yang dilakukan bersama Polres/Polresta jajaran. Dalam kurun waktu 26 Juni hingga 22 Juli 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan 86 orang tersangka diamankan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/07/2026), oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K.

Dari total 86 tersangka yang diamankan, 80 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.328,091 gram (8,3 kilogram) sabu, 11.607,81 gram (11,6 kilogram) ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan sedikitnya tujuh kasus menonjol yang berhasil dibongkar selama periode tersebut. Sejumlah pengungkapan bahkan melibatkan jaringan lintas provinsi dengan berbagai modus operandi.

Kasus pertama terjadi pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Petugas mengamankan tersangka ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu. Hasil penyelidikan mengindikasikan kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika Jawa-Bali.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 3 Juli 2026 di Kabupaten Dompu. Seorang tersangka berinisial AS, warga Dompu, ditangkap dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja. Polisi mengungkap bahwa ganja tersebut berasal dari jaringan Medan dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, petugas kembali mengungkap peredaran ganja di Dompu dengan menangkap tersangka FD. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1,2 kilogram ganja.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi, menjadikannya salah satu kasus terbesar dalam periode tersebut.

Sementara itu, pada 13 Juli 2026, aparat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Seorang tersangka berinisial DW, warga Kabupaten Sumbawa, diamankan dengan 2,9 kilogram sabu yang diketahui berasal dari Jawa Timur dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sumbawa.

Kasus keenam berhasil diungkap pada 16 Juli 2026 di Kabupaten Sumbawa. Polisi menangkap tersangka BA, warga Kecamatan Plampang, dengan barang bukti 1 kilogram ganja dan 0,42 gram sabu. Seperti kasus sebelumnya, pengiriman narkotika dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.

Pengungkapan ketujuh menjadi salah satu operasi yang paling menonjol karena melibatkan kerja sama lintas kepolisian. Pada 20 Juli 2026, tim gabungan Polda Jambi, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu.

Dalam operasi tersebut, Polres Lombok Timur menangkap tersangka D di kawasan Pelabuhan Kayangan, sementara Polda NTB mengamankan dua terduga kurir lainnya, AJ dan HH, di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.

Menurut penyidik, keberhasilan operasi gabungan ini menjadi bukti kuat pentingnya sinergi antarwilayah dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Direktur Resnarkoba Polda NTB menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap puluhan kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tegas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

Polda NTB memastikan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba melalui penguatan intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *