kota Bima, NTB – Polres Bima Kota melalui personel Satuan Samapta bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatibaru Barat bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.
Kapolres Bima Kota AKBP MUBIARTO S.I.K.,M.M.,Melalui Kasat Samapta Iptu Kamaruddin menjelaskan Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Satuan Samapta bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatibaru Barat langsung menuju lokasi yang berada di Jalan Lintas Wera, RT 013, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian mendapati adanya aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan sabung ayam. Petugas kemudian mengambil langkah cepat dengan membubarkan aktivitas tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya praktik perjudian yang dapat meresahkan warga.
Dalam kesempatan tersebut, personel kepolisian juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat yang berada di lokasi agar tidak melakukan ataupun terlibat dalam kegiatan serupa yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
Masyarakat juga diingatkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk respons cepat Polres Bima Kota dalam menindaklanjuti setiap informasi dan aduan masyarakat sekaligus sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Melalui optimalisasi layanan Call Center 110, Polres Bima Kota mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi terkait gangguan Kamtibmas. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kota Bima.











