Berita

Jeli Saat Periksa Barang Bawaan, Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan

×

Jeli Saat Periksa Barang Bawaan, Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan Mako Polres Bima Kota berhasil digagalkan petugas jaga. Seorang pemuda berinisial AR (21), warga Kota Bima, diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam makanan yang hendak diberikan kepada rekannya yang menjadi tahanan kasus narkoba.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo membenarkan adanya upaya penyelundupan narkotika tersebut.

“Benar, telah terjadi upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan melalui makanan. Namun berkat kesigapan dan ketelitian anggota jaga, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diserahkan kepada tahanan,” ujar IPTU Jufri.

Peristiwa itu terjadi saat AR datang ke Mako Polres Bima Kota untuk menjenguk rekannya, RJ (23), yang tengah menjalani penahanan dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Sesuai prosedur yang berlaku, petugas jaga yang dipimpin AIPTU Abdul Hafid melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan yang dibawa penjenguk. Saat itu, AR membawa makanan berupa tahu isi yang dikemas menggunakan gelas air mineral.

Ketika pemeriksaan berlangsung, AR tiba-tiba menunjukkan sikap gelisah dan berusaha meninggalkan lokasi. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas segera menghentikan dan memanggil kembali AR untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menemukan satu klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,5 gram yang disembunyikan di dalam salah satu tahu isi.

Dari hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan RJ yang berada di dalam sel tahanan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian menyerahkan keduanya kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Tahti menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari penerapan prosedur pemeriksaan yang ketat terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan yang masuk ke ruang tahanan.

“Seluruh barang bawaan pengunjung akan selalu diperiksa secara teliti sesuai standar operasional prosedur. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan,” tegas IPTU Jufri.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bima Kota masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua terduga pelaku.

Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

Polres Bima Kota mengimbau kepada seluruh keluarga maupun kerabat tahanan agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam ruang tahanan. Kepolisian memastikan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara ketat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah peredaran narkotika di lingkungan rumah tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *