Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 16.45 WITA di ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu menyerahkan seorang tersangka berinisial AF beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Syarhir, S.Sos. dan berlangsung hingga sekitar pukul 18.30 WITA.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 2 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bentuk tindak lanjut proses penyidikan,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum terhadap perkara tindak pidana narkotika dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dompu.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai prosedur.
“Setiap perkara yang telah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum akan kami tindak lanjuti sesuai tahapan hukum yang berlaku. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan dan penyidikan, tetapi dilanjutkan hingga tahap penuntutan,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu











