Berita

Terekam CCTV Curi HP Rekan Kerja, Buruh Gudang Jagung Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota

×

Terekam CCTV Curi HP Rekan Kerja, Buruh Gudang Jagung Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian telepon genggam (HP) yang terjadi di sebuah gudang jagung di wilayah Kota Bima. Seorang buruh harian berinisial RA (19) diamankan setelah aksinya mencuri HP milik rekan kerjanya terekam kamera pengawas (CCTV).

Selain mengamankan terduga pelaku pencurian, petugas juga mengamankan seorang pemilik konter berinisial SM yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 15 juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada 15 Juli 2026, saat korban, Nurdin (23), warga Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, sedang bekerja sebagai buruh harian di sebuah gudang jagung.

Sebelum mulai bekerja, korban meletakkan telepon genggam miliknya, OPPO A5i warna Merah Nebula, di atas meja dekat pintu masuk gudang. Sekitar satu jam kemudian, korban kembali untuk mengambil telepon genggam tersebut, namun barang itu sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian menanyakan kepada rekan-rekan kerjanya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan HP tersebut. Setelah melaporkan kejadian itu kepada pimpinan gudang, dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengenakan baju putih mengambil telepon genggam milik korban.

Dari rekaman CCTV tersebut, beberapa rekan kerja korban mengenali ciri-ciri pelaku yang diduga merupakan RA alias OS. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.250.000.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Katim Opsnal AIPDA Rahmad Hidayat bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA di kediamannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat diinterogasi, RA mengakui telah mengambil HP milik korban dan menjualnya ke salah satu konter telepon seluler seharga Rp400.000.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke konter tersebut. Pemilik konter mengakui pernah membeli HP dari RA dan menyatakan bahwa telepon genggam tersebut telah dijual kembali kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp800.000.

Karena diduga menerima dan memperjualbelikan barang hasil tindak pidana, pemilik konter turut diamankan ke Mapolres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian maupun penadah barang hasil kejahatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana pencurian maupun penadahan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum. Kepada para pemilik konter atau usaha jual beli telepon seluler, kami mengingatkan agar lebih teliti dalam menerima barang dan memastikan asal-usulnya sehingga tidak terlibat dalam tindak pidana penadahan,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, RA dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sedangkan SM dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *