Sumbawa Besar, NTB – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbawa terus meningkatkan kegiatan preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sebagai wujud implementasi Quick Wins Program 5 tentang memantapkan pemeliharaan kamtibmas, Anggota Piket Regu I Polsek Sumbawa melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (06/08/2026) malam.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Sumbawa IPTU Rohmad Rondhi dalam kegiatan patroli dialogis yang dimulai pukul 21.21 WITA hingga selesai tersebut menyusuri sejumlah rute strategis di wilayah hukum Polsek Sumbawa dengan menggunakan kendaraan dinas kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, Kehadiran lampu rotator biru (blue light) di sepanjang rute yang dilalui bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Selain melakukan pemantauan visual, petugas di lapangan juga aktif menjumpai masyarakat, petugas keamanan (security), serta sejumlah kelompok pemuda remaja yang sedang nongkrong di tempat umum”, ujar IPTU Rohmad Rondhi.
Sasaran utama dari patroli ini meliputi objek vital, kawasan Pasar Seketeng, pusat aktivitas warga, serta titik-titik rawan terjadinya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) maupun aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Sumbawa.
“Patroli Blue Light dan KRYD ini merupakan implementasi nyata Quick Wins Program 5 untuk memantapkan pemeliharaan kamtibmas. Melalui penyisiran di titik-titik rawan seperti Jalan Unter Ketimis, kawasan Blok M, hingga Pasar Seketeng, serta dialog langsung dengan para pemuda dan security, kami mengimbau warga agar senantiasa waspada dan tidak membawa senjata tajam di tempat umum demi keamanan bersama,” ujar petugas piket jaga di lapangan.
Petugas menyampaikan imbauan kamtibmas untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Petugas juga memberikan penekanan khusus agar warga tidak membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, demi mencegah potensi tindak kekerasan dan menjaga situasi tetap damai.
Pelaksanaan patroli preventif yang humanis dan menyeluruh ini mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa lebih terlindungi dengan kehadiran polisi di tengah malam.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan Patroli Blue Light dan KRYD selesai dilaksanakan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Polsek Sumbawa terpelihara dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (Hps)











