Polsek Manggelewa Polres Dompu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 Wita. Korban dalam pemberitaan ini disebut Gadis, seorang anak berusia 16 tahun, sementara terduga pelaku berinisial H.A., laki-laki berusia 50 tahun, warga Kabupaten Bima.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah pondok yang berada di lahan penanaman bawang di Dusun Palia, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Saat itu, Gadis sedang berada di pondok dan melakukan pengisian token listrik. Dalam kondisi lokasi yang relatif sepi, terduga pelaku datang menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, Gadis kemudian menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, korban bersama orang tuanya kemudian mendatangi Mapolsek Manggelewa untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Manggelewa bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku di lahan bawang miliknya yang berada di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diamankan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.IP., membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa personel Polsek Manggelewa langsung mengambil langkah setelah menerima informasi dari pihak korban dan keluarganya.
“Benar, setelah menerima laporan dari korban bersama orang tuanya, personel langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar IPTU Zainal Arifin.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya juga mengarahkan korban dan keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu guna mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya gerak cepat personel Polsek Manggelewa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Bapak Kapolres mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Manggelewa yang segera merespons laporan dari masyarakat. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan profesional, terlebih menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Polres Dompu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak. Kami juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganannya kepada kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini, penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui Unit PPA Satreskrim Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu











