Berita

Polres Lombok Timur Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 26,44 Gram di Sambelia

×

Polres Lombok Timur Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 26,44 Gram di Sambelia

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Seorang terduga pelaku berinisial JPP diamankan petugas di Hotel Dewi Tunjung Biru, kamar nomor 1, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,44 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 23.13 WITA, ketika Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir, S.H., menghubungi Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., terkait adanya informasi bahwa anggota Polsek Sambelia telah mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang berjumlah empat personel untuk menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.50 WITA, petugas melakukan penggeledahan terhadap JPP di kamar nomor 1 Hotel Dewi Tunjung Biru dengan disaksikan oleh unsur masyarakat setempat. Dari penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di tempat tertutup lainnya, tepatnya pada tumpukan multirup yang tidak digunakan di samping kamar hotel, petugas menemukan sebuah tas pinggang yang berisi sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 plastik klip besar berisi diduga sabu, 14 plastik klip berisi diduga sabu, 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 korek gas, 1 alat hisap lengkap, 2 unit telepon seluler, serta uang tunai Rp331.000.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JPP diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H.melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa Polres Lombok Timur berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah. “Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. Polres Lombok Timur memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *