Kota Bima, NTB – Polsek Asakota Polres Bima Kota melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan handphone milik personel sebagai langkah pencegahan terhadap keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online yang berpotensi menimbulkan permasalahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 08.15 Wita, bertempat di Lapangan Apel Mako Polsek Asakota.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan internal sekaligus memastikan seluruh personel Polsek Asakota terbebas dari aktivitas yang dapat mencoreng citra institusi Polri.
Pemeriksaan handphone dipimpin langsung oleh Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin dan dilaksanakan oleh PS. Kanit Propam AIPTU Irwansyah. Pemeriksaan dilakukan secara satu per satu terhadap handphone milik personel.
Dalam pemeriksaan tersebut, personel Propam mengecek aplikasi maupun situs yang berkaitan dengan aktivitas judi online serta penggunaan layanan pinjaman online. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan terhadap personel agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menegaskan bahwa apabila ditemukan personel yang terbukti terlibat dalam judi online, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
“Pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan internal untuk memastikan personel tidak terlibat dalam judi online maupun aktivitas lainnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, serta mencoreng nama baik institusi,” jelas IPTU Mirafuddin.
Kegiatan pemeriksaan tersebut juga menjadi momentum bagi personel untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.











