SUMBAWA BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti berupa 5.407,51 gram (sekitar 5,4 kilogram) ganja dan 22,31 gram sabu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., M.H., menyampaikan hasil capaian tersebut secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Sumbawa Barat pada Selasa (18/8/2026).
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Anak Agung Made Subrata, menjelaskan bahwa Operasi Antik Rinjani 2026 berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda NTB untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 kali ini, Polres Sumbawa Barat berhasil mencapai target dengan mengungkap 4 kasus, yang terdiri dari 2 kasus Target Operasi (TO) dan 2 kasus Non-Target Operasi (Non-TO),” terang Iptu Anak Agung Made Subrata mengutip pernyataan Kapolres.
Dari 4 kasus yang diungkap, sebanyak 6 tersangka laki-laki telah diamankan. Dua di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam kategori Non-TO. Salah satu penangkapan diawali dari pengungkapan di wilayah Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk.
Komitmen Internal dan Ketegangan Disiplin
Selain fokus pada penindakan peredaran narkotika di masyarakat, Polres Sumbawa Barat juga memperketat pengawasan internal guna memastikan integritas seluruh personel. Langkah pencegahan penandatanganan pakta integritas turut diberlakukan bagi anggota, di mana lembaran pakta integritas tersebut dipajang di rumah masing-masing agar pihak keluarga dapat turut serta mengawasi dan mengingatkan.
Pengawasan internal ini juga diperkuat dengan pelaksanaan tes urine secara berkala bagi seluruh anggota. Kapolres Sumbawa Barat menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik terkait narkotika, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Langkah-langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sumbawa Barat dalam menjaga integritas institusi serta menciptakan wilayah Sumbawa Barat yang bersih dari peredaran narkoba.
Operasi Antik Rinjani 2026: Polres Sumbawa Barat Ungkap 4 Kasus Narkotika, 6 Tersangka dan 5,4 Kg Ganja Diamankan











