Berita

Polsek Hu’u Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Yamaha Vixion

×

Polsek Hu’u Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Yamaha Vixion

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Sektor (Polsek) Hu’u mengamankan seorang pria berinisial AS (21) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion milik warga di Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, di sebuah rumah milik rekannya berinisial F di Desa Marada, Kecamatan Hu’u. Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat yang diterima pada 12 Agustus 2026.

Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima anggota piket bahwa terduga pelaku berada di salah satu rumah rekannya di wilayah Desa Marada.”

“Setelah menerima informasi tersebut, kami bersama anggota langsung menuju lokasi. Setibanya di rumah yang dimaksud, petugas menemukan terduga pelaku sedang berada di depan rumah dan kemudian mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Hu’u.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang diduga digelapkan telah digadaikan kepada seorang perempuan berinisial M yang berdomisili di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, dengan nilai gadai sebesar Rp1,5 juta.

Polsek Hu’u selanjutnya melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengamanan barang bukti guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut. Terduga pelaku juga telah diamankan di Mako Polsek Hu’u untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Hu’u menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah kepolisian secara profesional serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat personel Polsek Hu’u dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan setiap persoalan hukum kepada pihak kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Polres Dompu bersama jajaran akan terus meningkatkan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dompu,” pungkasnya.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *