Berita

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Dua Terduga Pelaku, Sabu 3,63 Gram Disita

×

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Dua Terduga Pelaku, Sabu 3,63 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang laki-laki berinisial W (28) dan MM (31) diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di sebuah rumah di Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 08.15 Wita.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati W dan MM berada di dalam rumah. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi umum.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 1 buah kotak rokok Reno berisi 8 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,63 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit telepon genggam, 5 plastik klip bekas pakai, 2 plastik klip sisa pakai, 3 pipet berbentuk L, 2 pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, 1 botol bong, 1 korek api yang telah dimodifikasi, 1 kaca serta 2 buah sumbu.

Usai penggeledahan, sekitar pukul 09.20 Wita, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua terduga, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar IPTU Rahmadun.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami sumber barang haram tersebut, memeriksa para saksi, serta melaksanakan gelar perkara dan proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba menjadikan wilayah hukum Polres Dompu sebagai tempat transaksi maupun peredaran narkotika.

“Polres Dompu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Nyoman.

Polres Dompu juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial dan tindak pidana lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *