Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di depan sebuah konter handphone di Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Aduan Nomor: Lepas/VI/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 06 Juni 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/570/VI/RES.1.6./2026/Satreskrim tanggal 06 Juni 2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 04 Juni 2026 sekitar pukul 23.40 Wita, di depan sebuah konter handphone di Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban atas nama Muhammad Zulfikar mengalami luka robek pada bagian jidat sebelah kiri akibat terkena lemparan bongkahan batu bata yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal. Korban mengaku tidak mengenali identitas maupun ciri-ciri pelaku. Informasi yang diperoleh dari saksi hanya menyebutkan bahwa para terduga pelaku menggunakan beberapa sepeda motor, di antaranya Honda Vario 160, Yamaha Aerox, dan Yamaha N-Max.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, di antaranya meminta klarifikasi terhadap pelapor dan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengamankan barang bukti berupa bongkahan batu bata yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dan mengedepankan pembuktian ilmiah dalam mengungkap perkara tersebut.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melakukan pengecekan TKP, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Kami juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada saksi tambahan yang diajukan pelapor untuk memperoleh fakta-fakta baru yang dapat membantu mengungkap identitas pelaku,” ujar IPTU Fitrawan.
Lebih lanjut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan atas nama Walit Ardila pada 15 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya pendalaman perkara guna memperoleh informasi yang dapat mengarah pada identitas pelaku.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polres Dompu berkomitmen memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dengan menangani setiap laporan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa ini agar tidak ragu menyampaikannya kepada penyidik. Sekecil apa pun informasi yang diberikan dapat menjadi petunjuk penting dalam proses pengungkapan perkara. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada penyidik Satreskrim Polres Dompu yang terus bekerja secara profesional hingga perkara ini dapat terungkap secara tuntas,” ungkap IPTU Nyoman.
Polres Dompu memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan dan akan mengembangkan setiap petunjuk yang diperoleh guna mengungkap identitas pelaku serta menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











