Berita

Satresnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Terduga Pengedar, 34 Paket Shabu Seberat 54,71 Gram Disita

×

Satresnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Terduga Pengedar, 34 Paket Shabu Seberat 54,71 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SH (50), berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 54,71 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di rumah terduga pelaku di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan hingga informasi yang diperoleh dinyatakan akurat (A1). Selanjutnya tim yang dipimpin Katim Opsnal langsung melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku SH,” jelas AKP Jahyadi.

Saat proses penggerebekan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi dari masyarakat dan perangkat kelurahan setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu korek api gas, satu gulung isolasi, satu gunting, tiga sendok takar, satu kaca, satu unit telepon seluler merek Nokia warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 54,71 gram.

Usai dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TS yang berdomisili di Desa Timur, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah TS untuk melakukan pengembangan kasus. Penggeledahan kembali dilakukan dengan disaksikan saksi umum setempat. Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi kedua tersebut, petugas tidak menemukan terduga maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika ini. Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *