Berita

Gerak Cepat Polsek Asakota Evakuasi Dua Terduga Pencuri Sepeda, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

×

Gerak Cepat Polsek Asakota Evakuasi Dua Terduga Pencuri Sepeda, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB – Respons cepat personel Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengamankan dan mengevakuasi dua remaja yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda, sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 Wita di Lingkungan Suka Damai RT 10/RW 04, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah Hasnun (67), warga Lingkungan Suka Damai RT 10/RW 04, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Berdasarkan hasil keterangan awal, aksi pencurian diduga dilakukan oleh dua remaja berinisial FA (14), warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, dan AN (16), warga Lingkungan Bara Barat, Kelurahan Paruga, Kecamatan Asakota.

Sebelum melakukan aksinya, kedua terduga pelaku datang ke lokasi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max. Mereka kemudian diduga mengambil satu unit sepeda BMX berwarna putih milik korban. Saat mengetahui sepedanya dibawa kabur, korban langsung berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Mendengar teriakan tersebut, warga spontan melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku. Dalam aksi kejar-kejaran itu, salah satu terduga pelaku terjatuh sehingga berhasil diamankan oleh warga, sementara situasi di lokasi sempat memanas.

Mendapat informasi dari masyarakat, Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin segera memerintahkan personel piket bersama personel Opsnal Polsek Asakota untuk menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, personel kepolisian langsung mengambil langkah cepat dengan mengendalikan situasi dan mengevakuasi kedua terduga pelaku, yakni FA dan AN, menggunakan mobil patroli Polsek Asakota menuju Mako Polsek Asakota guna menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri oleh massa.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500.000. Korban selanjutnya berencana membuat laporan resmi ke Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diserahkan dan dititipkan di Piket Reskrim Polres Bima Kota. Sementara itu, barang bukti berupa dua unit sepeda serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian telah diamankan di Piket Reskrim Polres Bima Kota untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Asakota mengapresiasi respons masyarakat yang segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Namun demikian, ia mengimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *