Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (HP) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sape, Kabupaten Bima.
Terduga pelaku berinisial MU alias Boca (23), tidak bekerja, warga Dusun Rasabou, Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Sape pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kapolres Bima Kota AKBP MUBIARTO S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sape AKP SIRAJUDDIN, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban MAHMUDIN (35), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumah. Korban kemudian teringat bahwa telepon selulernya disimpan di dalam kios. Saat mengecek keberadaan HP tersebut, korban mendapati barang miliknya sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan dari sisi televisi, korban melihat bahwa HP tersebut telah diambil oleh seseorang yang tidak dikenal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sape melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi, melakukan pengecekan rekaman CCTV serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Opsnal Polsek Sape yang dipimpin langsung oleh KATEAM OPSNAL BRIPKA SUAIB bergerak menuju wilayah Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar wilayah tersebut.
Setibanya di lokasi, personel langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit HP merek OPPO A17K warna ungu serta uang tunai sebesar Rp4.000.000 milik korban.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO A17K warna ungu, dengan IMEI I 863203060666431 dan IMEI II 863203060666423.
Selain HP, polisi juga mengamankan sisa uang yang diduga berasal dari hasil pencurian. Dari jumlah awal Rp4.000.000, uang tersebut tersisa Rp20.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu, minuman beralkohol serta pakaian berupa baju dan celana.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.10 Wita, Tim Opsnal Polsek Sape membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Sape untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sape menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sape.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang berharga dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana,” jelas AKP SIRAJUDDIN.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sape untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.











